Menghargai Upaya Keterbukaan Informasi Publik oleh Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan
Caption: Sejumlah Bupati dan Walikota di Provinsi Sulawesi Selatan pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2023, pada Desember 2023.
Caption: Sejumlah Bupati dan Walikota di Provinsi Sulawesi Selatan pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2023, pada Desember 2023.
Meningkatkan keterbukaan informasi publik adalah salah satu fokus USAID ERAT karena hal ini membawa manfaat lebih dari sekedar membuka data kepada publik. Keterbukaan informasi akan memperkuat akuntabilitas pemerintah, memastikan penggunaan sumber daya publik secara lebih bertanggung jawab, dan meningkatkan ketanggapan atas kebutuhan warga negara. Hal ini kemudian berkontribusi dalam menumbuhkan masyarakat yang lebih partisipatif, memberdayakan individu untuk menjaga akuntabilitas pejabat negara, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi komunitas mereka.
Hasil dari dukungan USAID ERAT terlihat nyata di Sulawesi Selatan. Berdasarkan evaluasi atas penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi setiap tahunnya, kelima pemerintah daerah yang bekerja sama dengan USAID ERAT menunjukkan perbaikan signifikan pada tahun 2023. Kepulauan Selayar, Barru, Gowa, dan Kota Makassar diklasifikasi dalam dua kategori paling tidak informatif pada 2022. Setahun kemudian, Selayar tergolong “cukup informatif” (terbaik ketiga), sedangkan Barru, Gowa, dan Kota Makassar tergolong “menuju informatif” (terbaik kedua). Meskipun Luwu Utara sudah memperoleh kategori “menuju informatif” pada tahun 2022-2023, Indeks Keterbukaan Informasinya meningkat dari 81,21 menjadi 89,11.
Peningkatan nilai keterbukaan informasi publik ini tidak lepas dari dukungan USAID ERAT sepanjang Tahun Anggaran 2023. USAID ERAT bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Materi pelatihan yang disampaikan meliputi prinsip keterbukaan informasi publik, standar pelayanan informasi publik, penyusunan daftar informasi publik, pelaksanaan uji konsekuensi pengecualian informasi publik, dan penyelesaian sengketa informasi publik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan PPID dalam memproses permintaan informasi dan mengelola keterbukaan informasi. Di akhir pelatihan, PPID merumuskan rencana aksi dan Komisi Informasi memantau pelaksanaannya.
Di Kepulauan Selayar, salah satu aspek dari rencana aksi tersebut ditindaklanjuti dengan keputusan untuk mengalokasikan Rp 100 juta dalam APBD Perubahan 2023 untuk membayar hosting website dan pendirian meja informasi khusus di kantor bupati. Pemda Barru juga menerbitkan peraturan baru pada 3 Juli 2023 berupa Keputusan Sekretaris Daerah Barru Nomor 57 Tahun 2023 dan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan.
USAID ERAT tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan lebih lanjut dalam inisiatif keterbukaan dan akses terhadap informasi. Menyadari kekuatan transformatif dari tata kelola yang transparan, program ini akan terus membekali pemerintah daerah dengan pengetahuan yang diperlukan untuk menjaga keterbukaan informasi dan membangun kepercayaan masyarakat.
Bagikan artikel ini pada :