Meningkatkan Proses Bisnis dan Kualitas Data Keuangan Daerah Menggunakan Sistem Verifikasi Mandiri Terpadu
Caption: Screenshot of the self-verification APBD’s module.
Takarir: Tangkapan layar dari modul verifikasi mandiri APBD di platform SIKD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu dikelola dengan terpadu dan transparan untuk dapat membangun kepercayaan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta mendorong pembuatan kebijakan berbasis data. Untuk mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan membuat terobosan baru yaitu dengan mengimplemetasikan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data APBD yang disampaikan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui verifikasi dan validasi data mandiri.
Sebelum adanya dukungan USAID ERAT, verifikasi dan validasi keakuratan data APBD dilakukan secara manual sehingga tidak praktis karena membutuhkan sumber daya manusia yang banyak dan waktu yang panjang. Di sisi lain, pemerintah daerah tidak memiliki insentif untuk meningkatkan kualitas data yang mereka serahkan ke pemerintah pusat karena berasumsi DJPK nantinya yang akan bertanggung jawab untuk untuk memverifikasi dan memvalidasi data anggaran.
Pusat Informasi Keuangan Daerah (PIKD) yang berada di bawah DJPK adalah pihak yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi data APBD. Tim PIKD menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Melalui grup WhatsApp, pemerintah daerah mengiriman data APBD-nya kepada tim PIKD yang kemudian akan diverifikasi secara manual. Meski sudah ada sistem yang terintegrasi untuk memasukkan data APBD secara langsung ke sistem DJPK, sebagian besar pemerintah daerah tetap mengirimkan data APBD mereka secara manual ke tim PIKD melalui WhatsApp. Mengingat banyaknya jumlah kota/kabupaten di Indonesia yang datanya harus diverifikasi oleh tim PIKD, proses ini bisa menghabiskan waktu empat hingga lima bulan.
Pada November 2023, USAID ERAT memfasilitasi pelatihan intensif dengan tim analis data dan programmer DJPK untuk mengembangkan modul verifikasi mandiri APBD di platform SIKD. Berdasarkan hasil pelatihan tersebut, DJPK menerbitkan peraturan tentang proses bisnis pengisian informasi keuangan daerah dan integrasi data dalam platform SIKD sebagai basis untuk menerapkan kebijakan verifikasi mandiri. Modul ini menyediakan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi mandiri terhadap data APBD yang telah dimasukkan ke dalam SIKD pada akhir Januari setiap tahunnya.
Tujuan utama pembuatan modul verifikasi mandiri APBD adalah untuk mendesentralisasi dan menyederhanakan proses persetujuan APBD serta untuk mendorong perubahan kebiasaan di kalangan pemerintah daerah sehingga mereka secara proaktif mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam data anggaran mereka. Proses verifikasi mandiri data APBD tidak sekedar untuk meningkatkan akurasi data, tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan dan akuntabilitas di antara pemerintah daerah dalam mematuhi pedoman yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai Hasil Verifikasi, Validasi, dan Pemutakhiran Inventarisasi untuk Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Untuk mensosialisasikan modul tersebut kepada pemerintah daerah, pada pertengahan Januari 2024, USAID ERAT mendukung DJPK untuk mengembangkan video tutorial yang menunjukkan langkah-langkah melakukan verifikasi mandiri. Saat ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 3.800 kali di kanal YouTube DJPK (https://www.youtube.com/watch?v=z1iLiAWW8QI). Pembuatan video tersebut melengkapi pelatihan daring dan luring serta bantuan teknis bagi pemerintah daerah yang disediakan oleh DJPK bagi pemerintah daerah. Upaya ini membuahkan hasil yang positif, sebagian besar pemerintah daerah kini mampu mengoperasikan modul tersebut secara mandiri dan memverifikasi data anggaran mereka tepat waktu. Modul verifikasi mandiri DJPK menjadi fitur unggulan dalam keseluruhan platform SIKD. Modul ini telah disempurnakan untuk memverifikasi realisasi anggaran dan pelaporan keuangan tahunan.
Pemerintah daerah merespons verifikasi mandiri APBD dengan positif karena kini mereka dapat mengetahui keabsahan dan penerimaan data APBD mereka sebagai data yang resmi oleh pemerintah pusat. Pengesahan data pun bisa dilakukan secara efisien sebelum diserahkan dengan waktu yang singkat. Proses ini membalikkan proses bisnis sebelumnya, di mana data dianggap valid hanya bila sudah diverifikasi oleh PIKD DJPK. Sekarang, DJPK dapat lebih fokus pada penggunaan data yang berkualitas untuk analisis lebih lanjut, seperti tagging anggaran untuk program prioritas pemerintah pusat.
USAID ERAT terus mendukung penguatan kapasitas DJPK dalam menganalisis data dengan memberikan bantuan teknis untuk pengembangan instrumen tagging anggaran tematik, termasuk tagging klasifikasi menengah pada sektor pendidikan, perubahan iklim, dan isu-isu strategis lainnya. Di masa depan, ini akan berkontribusi pada pengembangan dasbor penganggaran tematik yang bisa diakses oleh masyarakat. Dalam jangka panjang, langkah ini akan mendorong transparansi keuangan daerah, yang merupakan salah satu tujuan utama SIKD.
Bagikan artikel ini pada :